Minggu, 09 Januari 2011

PEMBAGIAN SHU

NAMA : RINA SUKASIH
NPM : 14209487
KELAS : 2 EA 11

KOPERASI SIMPAN PINJAM
RUKUN MENABUNG
Koperasi ini berdiri pada tahun 1992 dengan memiliki anggota 25 orang.Anggotanya merupakan kerabat terdekat para Tuna netra
Untuk memulai mendaftar menjadi anggota,para anggota dikenakan :
Simpanan pokok sebesar Rp 25000
Simpanan wajib sebesar Rp2500/bulan

Pendiri Koperasi ini,yaitu:
• Bp.Kuswanto Aris siswanto
• Bp.Slamet Priono
• Bp.Sarip
• Bp.Tugirno
• Bp.Suyatno
• Bp.Suandi(Alm)
• Bp.Wagino
• Ibu Suprapti
• Bp.Salri
• Ibu Sumari
• Ibu Endang
• Bp.Sukari

TAHUN 2010
Koperasi ini memiliki panitia yang mengatur jalannya sistem Koperasi ini,terdiri dari :
• Ketua : Bp.Kuswanto Aris Siswanto
• Wakil : Bp.Tunggal
• Bendahara : Bp.Walidi
• Sekretaris : Bp.Arnanto
Saat ini Koperasi ini memiliki 101 anggota.
Dana yang dikumpulkan oleh Koperasi di setiap anggota adalah :

• Dana Simpanan Pokok : Rp 10.000.000
• Dana Simpanan Wajib : Rp 15.000.000
• Modal : Rp 5.000.000
Pada akhir tahun koperasi memperoleh SHU sebesar Rp 20.000.000
Sistem peminjaman di Koperasi ini yaitu,dikenakan bunga 3% menurun dari saldo pinjaman selama kurun waktu 10 bulan untuk pembayaran.



Contoh:
Ardi merupakan anggota koperasi,Ia meminjam kepada Koperasi untuk Modal usaha,Ardi meminjam kepada Koperasi sebanyak Rp5000000.



Maka ardi membayar pinjaman koperasi tersebut utk bulan pertama yaitu sebesar :

Bulan 1
Rp5000000 * 3% = Rp150000
Bila ardi membayar pada cicilan pertama sebesar 500000,di tambah dengan bunga sebesar Rp150000,maka total Ardi membayar uang pinjaman nya adalah sebesar
Rp500000 + Rp150000=Rp650000

Bulan 2
Rp4500000 * 3% = Rp135000
Pada cicilan kedua Ardi membayar Rp 500000,di tambah dengan bunga sebesar Rp135000,maka Ardi membayar uang pinjaman nya adalah sebesar
Rp500000+Rp135000=Rp635000

Pada bulan berikutnya perhitungan pembayaran cicilan hutang Ardi kepada Koperasi sama seperti perhitungan yang tertera di atas.
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota dilakukan setiap tahun,penggantian pengurus koperasi ini dilakukan 2 tahun sekali.Dalam rapat ini juga di bahas uang pengeluaran Koperasi,yaitu
A) SHU Rp 20.000.0000
• Biaya administrasi (7,5%)*Rp 20.000.000 = Rp 1.500.000
• Biaya Pengurus (15%)* Rp 20.000.000 = Rp 3.000.000
• Cadangan Modal (10%)* Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
• Dana Pengembangan (5%)* Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000
• Anggota (60%)* Rp 20.000.000 = Rp 12.000.000
• Dana kejahteraan (2,5%)*Rp 20.000.000 = Rp 500.000

Dana Pengembangan member penyuluhan kepada para kerabat yang belum ataupun sudah jadi anggota (biaya transport & konsumsi di tanggung Koperasi)
Setiap tahun modal bertambah sekitar 5% s/d 10% dana social (infak)
Dana social diperoleh dari peminjam 1% dari saldo pinjaman.




B)% cadangan modal = Rp 2.000.000/Rp 30.000.000 * 100% = 6,67%
% anggota = Rp 12.000.000/Rp 30.000.000 * 100% =40%

Ardi menyimpan uang sebesar Rp 400.000,sedangkan dana simpan pinjam dia sebesar Rp 550.000 dan total simpan pinjam yang terjadi di koperasi tersebut sebesar Rp. 50.000.000

Jadi,anggota ardi mendapatkan :
Cadangan modal = 6,67% * Rp 400.000 = Rp 26.680
Anggota = 40% * Rp 550.000 = Rp 220.000
SHU yang di terima ardi = Rp 246.680