Kamis, 24 Februari 2011

Pembubaran Ormas Tidak Efektif

Setop penggunaan isu agama untuk kepentingan politik dan ekonomi.Umat beragama jangan mau diadu domba.Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) yang dianggap kerap bertindak anarkistis bukan solusi efektif untuk menyerap lingkaran kekerasan di masyarakat.
“Karena kebebasan berserikat dijamin.artinya,bisa saja sekarang dibubarkan, tapi nanti pasti muncul nama baru.Misalnya, FPI dibubarkan, nanti bisa saja muncul FPI perjuangan,” kata Hasyim di sela-sela menerima kunjungan puluhan pendeta dari berbagai daerah di Jawa di Sekretariat International Conference of Islamic Scholars ( ICIS ).
Menurut Hasyim,jauh lebih baik jika pimpinan ormas yang dianggap keras itu diajak bicara oleh pemerintah, ditanya apa yang mereka mau dan diminta jaminan tanggung jawab mereka terhadap kehidupan bernegara, NKRI , Pancasila , dan lain-lain.
Dikatakan, aturan yang memungkinan pembubaran ormas yang dianggap kerja sama banyaknya dengan landasan hukum untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. “ Pasti akan ada tuntutan agar Ahmadiyah dibubarkan. “ Ia mengingatkan bahwa kondisi akan bertambah kacau jika ormas yang dianggap keras dibubarkan,sementara Ahmadiyah justru dibiarkan/
Kepada para pendeta tersebut,Hasyim mengakui isu agama memang relatif lebih mudah dan murah digunakan sebagai penyulut konflik di masyarakat,namun kerusakan yang ditimbulkan sangat luar biasa, dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia.
“Menyulut konflik agama paling murah, cukup 2 liter bensin. Seliter untuk membakar gereja, seliter untuk membakar mesjid, jadilah itu konflik. Menyakiti orang lain dianggap jalan menuju Tuhan,”kata Hasyim disambut tawa dan anggukan kepala para pendeta. Karena itu, lanjutnya ,upaya merajut kerukunan umat beragama diperkuat dengan membangun kominikasi personal di antara tokoh lintas agama, selain komunikasi kelembagaan. (sumber Media Indonesia, tanggal februari 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar