AMBON-HUMAS, Kehadiran koperasi pada dasarnya memiliki tujuan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat yang diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendonamisasi sektor riil dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Olehnya itu, dalam rangka menyongsong Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-63, yang jatuh setiap tanggal 12 Juli. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Koperasi dan UKM, melakukan kunjungan publikasi ke sejumlah koperasi yang kehadirannya dinilai berhasil memberikan konstribusi positif bagi pengembangan ekonomi di wilayah ini.
Koperasi yang pertama dikunjungi adalah Koperasi Simpan Pinjam-Moluca Credit Union (MCU). Koperasi yang sebagian besar pengurusnya terdiri dari kalangan intelektual ini, didirikan pada tanggal 29 juni 2006. MCU, yang berkantor di jln. Sedap Malam tersebut, kini memiliki 388 anggota, dengan aset senilai lebih dari Rp. 996 juta.
“Koperasi ini bermula dari keprihatinan atas kondisi perekonomian masyarakat pasca konflik kemanusiaan di daerah ini. Dengan situasi sulit tersebut koperasi dapat menjadi jawaban untuk memberdayakan perekonomian masyarakat di tinggkat bawah sampai menengah,” ujar Junus Tipka, ketua Pengurus MCU.
Tipka mengakui, dalam rangka pengembangan ekonomi anggotanya, mulai tahun 2010 ini, MCU memfokuskan diri untuk menggalang simpanan untuk kebutuhan pendidikan anak yang diwujudkan dengan menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan yang ada di kota Ambon.
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan juga merupakan program utama Koperasi Karyawan Tenaga Kerja Bongkar Muat (kopkar TKBM)-Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Menurut La Mego, Ketua Kopkar TKBM, Koperasi yang dipimpinnya rutin memberikan beasiswa bagi anak-anak anggota koperasi yang berprestasi di bidang akademis, pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD sampai SMA.
“Apa yang kita lakukan ini adalah upaya untuk memperbaiki nasib buruh kedepan. Meskipun orang tuanya pekerja kasar, atau buruh pelabuhan, tapi diharapkan anak-anaknya bisa mengecap pendidikan yang tinggi agar bisa menjadi harapan orang tua di masa depan,” katanya.
La Mego, yang kini berusia 72 tahun tersebut menambahkan, Kopkar TKBM yang kini memiliki aset sejumlah Rp. 5 Miliar tersebut, sempat menorehkan prestasi di tingkat Nasional sebagai Koperasi Jasa Terbaik, di Tahun 2008.
Koperasi ketiga yang dikunjungi adalah Koperasi Pemuda Anarie, di kawasan Batu Gong, Kecamatan Baguala. Koperasi yang dipimpin oleh sosok muda seperti Thomas Titimelay ini memiliki visi untuk menjadi mitra terbaik bagi masyarakkat ekonomi lemah serta memperjuangkan kesejahteraan anggota koperasi yang sampai sekarang berjumlah 54 orang serta kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk membantu kesulitan ekonomi masyarakat lewat berbagai kemudahan yang diperoleh dari produk-produk yang disediakan. Antara lain, pemberian kredit secara cepat dan tepat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin” beber Titimelay.
Selain itu, kontribusi yang bisa dirasakan masyarakat dari kehadiran Koperasi Pemuda Anarie ini adalah adanya pemberian modal usaha bagi pengusaha dan pedagang kecil serta penyediaan warung serba ada (Waserda) sebagai kegiatan usaha untuk melayani pemenuhan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) bagi masyarakat.
Koperasi yang terakhir dikunjungi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Senyum Lestari. Koperasi yang terletak di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel) ini awalnya merupakan unit usaha dari Koperasi Unit Desa (KUD) Senyum yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Koperasi dan UKM pada Tahun 2005 untuk mengelola dana bergulir agrobisnis sebesar Rp1 Milyar.
Dengan kucuran anggaran ini, status dari unit usaha di KUD Senyum pun ditingkatkan menjadi KSP Senyum Lestari yang berbadan hukum. Kegiatan usahanya juga tidak hanya pada Negeri Hutumuri, tetapi telah merambah di Kota Ambon dengan plafon pinjaman mancapai Rp25 juta untuk setiap nasabah. Sampai saat ini, aset KSP ini bernilai Rp1.844.756.000,- yang kedepannya akan digunakan untuk memperlebar usaha keluar Negeri Hutumuri dan bisa mencakup semua wilayah Kecamatan Letisel.
Ketua KUD Senyum Hutumuri, Yos Soukota, mengatakan, melalui moment Harkopnas ke 63 ini, seluruuh gerakan koperasi sebagai sokoguru sebagai sebuah gerakan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Olehnya itu, dirinya menghimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi membangun kehidupan perkoperasian di Kota Ambon, Maluku dan Indonesia secara menyeluruh.
Jumat, 26 November 2010
BAB 10. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
• Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berate Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumuhs Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporamn keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan aerus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaanbersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
• Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berate Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumuhs Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100% Modal Koperasi
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporamn keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan aerus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaanbersih sebagai laporan keuangan tambahan.
BAB 9. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA KOPERASI
1. EFEK – EFEK EKONOMI KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB 8. PERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi baik modal jangka panjang ataupun modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2. SUMBER MODAL
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
a. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
• Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi baik modal jangka panjang ataupun modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2. SUMBER MODAL
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
a. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
• Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
BAB 7. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
• Menurut ( PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
• Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UNDANG - UNDANG No. 12/67 TENTANG POKOK – POKOK PERKOPERASIAN (Pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
• Menurut (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
• BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
• KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
a. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
• Menurut ( PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
• Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UNDANG - UNDANG No. 12/67 TENTANG POKOK – POKOK PERKOPERASIAN (Pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
• Menurut (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
• BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
• KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
a. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
BAB 6. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
4. Pengawas
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan yang sejajar dalam koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak saling membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya melaksanakan amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi sehari-hari meskipun dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan sehari-hari antara pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam arti saling menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas masing-masing. Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan bantuan yang seluas-luasnya bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas harus mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat atau bertentangan dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar kepada pengurus agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh pengurus. Pengawas harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah mitra/partner di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas meliputi : meneliti kecermatan kebenaran data-data akuntansi dan kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja, menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan), menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus.
Apabila koperasi sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak anggota dan berbagai bidang usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui pemeriksaan tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali. Untuk kondisi koperasi yang seperti ini kehadiran Pengawas menjadi hal penting. Betapapun hebatnya suatu koperasi jika tidak diimbangi dengan fungsi kepengawasan yang baik, maka apa yang menjadi tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya akan sulit diwujudkan.
5. Manajer
Manajer adalah orang yang menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh istilah lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala bagian dan seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar para manajer dapat menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
• Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).
• Pengertian Manajemen
Manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
4. Pengawas
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan yang sejajar dalam koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak saling membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya melaksanakan amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi sehari-hari meskipun dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan sehari-hari antara pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam arti saling menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas masing-masing. Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan bantuan yang seluas-luasnya bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas harus mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat atau bertentangan dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar kepada pengurus agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh pengurus. Pengawas harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah mitra/partner di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas meliputi : meneliti kecermatan kebenaran data-data akuntansi dan kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja, menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan), menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus.
Apabila koperasi sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak anggota dan berbagai bidang usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui pemeriksaan tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali. Untuk kondisi koperasi yang seperti ini kehadiran Pengawas menjadi hal penting. Betapapun hebatnya suatu koperasi jika tidak diimbangi dengan fungsi kepengawasan yang baik, maka apa yang menjadi tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya akan sulit diwujudkan.
5. Manajer
Manajer adalah orang yang menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh istilah lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala bagian dan seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar para manajer dapat menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
• Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).
BAB 5. SISA HASIL USAHA
1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan anggota perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, sesuai dengan partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan koperasi. Semakin besar transaksi ( Usaha dan Modal ) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima oleh anggota koperasi tersebut.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2. RUMUSAN PEMBAGIAN USAHA
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan anggota perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, sesuai dengan partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan koperasi. Semakin besar transaksi ( Usaha dan Modal ) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima oleh anggota koperasi tersebut.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2. RUMUSAN PEMBAGIAN USAHA
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
Jumat, 12 November 2010
Artikel Kemiskinan
KOPERASI SIMPAN PINJAM
( AKSI PARA IBU MELAWAN KEMISKINAN )
Bau tajam bagai mengambang dari dus-dus besar di teras rumah Siti Ria (43) di pesisir Riung, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Di dalam dus-dus itu, berbagai jenis ikan asin seolah berdesakan memenuhi ruang yang sempit dan pengap.
Tumpukkan ikan asin itu tak begitu lama “parkir” di teras rumah Ria. Beberapa hari kemudian, Ria dan enam perempuan temannya sudah bergerak dari desa ke desa, menjajakan dagangan mereka itu ke sejumlah tempat.
Menaiki truk pengangkut ikan sewaan,saat warga desa lain lelap dalam tidurnya,pukul dua dini hari para perempuan itu duduk di bak terbuka,melaju ke pasar untuk berdagang. Kali ini , Pasar Manggarai , Soa , dan Riung menjadi sasaran.
“Pukul 6.00 pagi sudah mulai duduk jual ikan di pasar. Kami beli ikan 1 kilogram sekitar Rp 15.000 dan dijual sekilo Rp 16.000. Untungnya memang sedikit karena banyak pesaing di pasar. Sekali belanja bergantung modal . Kalau ada uang Rp 50 juta, bisa hanya ambil satu macam ikan, harus berbeda-beda,” ujar Siti Ria menceritakan kesibukannya.
Tak jarang mereka terpaksa menginap di pasar. “ Biar bapak-bapak sesekali jaga anak dan masak di rumah. Ibu-ibu yang jalan, ” kata Rosmawati (39) yang ikut berjualan.
Awalnya hanya Siti Ria yang berjualan ikan asin, itu pun kecil-kecilan. Namun, dengan cara itu, modal kurang berkembang dan biasanya harga baru bisa murah jika membeli ikan dalam jumlah besar.
Begitu mendengar Program Simpan Pinjam Perempuan di bawah payung besar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan, tahun 2007, Siti Ria lalu mengajak teman-temannya membuat usaha bersama: jual-beli ikan dan simpan pinjam di bawah nama Kelompok Wisata Bahari. Awalnya kelompok itu mendapat pinjaman Rp 10 juta dan bisa melunasinya. Pada pinjaman ketiga, mereka mengelola pinjaman Rp 50 juta.
Mereka lalu berbagi tugas: ada yang bertindak sebagai ketua, sekretaris, bendahara, pemasaran, dan seksi humas. “Kalau bersama, bisa patungan modal dan keuntungan bisa lebih besar,” ujar Siti yang didaulat sebagai ketua kelompok ini.
Di desa Lain, suara irama benturan mesin tenun sayup-sayup terdengar. Di balik alat tenun sederhana yang penuh jalinan benang berwarna-warni, duduk sejumlah perempuan desa.
Semula pekerjaan menenun dikerjakan perseorangan dan modal selalu jadi kendala. Harga benang yang baik bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Namun, sejak ada Program Simpan Pinjam perempuan, kini persoalan modal tak lagi terlalu jadi masalah bagi mereka.
Seperti halnya Kelompok Wisata Bahari yang beranggotakan perempuan di pesisir Riung, Kelompok Usaha Bersama Satu di Desa Benteng Tengah ini juga mendapat dana dari Program Simpan Pinjam Perempuan untuk menjalankan usaha tenun bersama.
Menurut Flora Pena (44), ketua kelompok Usaha Bersama Satu, sudah empat kali mereka mendapatkan pinjaman. “Tahun 2010 kami mendapatkan pinjaman Rp 20 juta. Uang itu dipakai untuk modal membuat kain tenun. Kalau sendiri – sendiri, berat karena biaya benang mahal,” ujarnya.
Bagi Flora dam anggota kelompoknya adalah ibu rumah tangga, tidak terbayangkan mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.” Kalau ke bank, tentu kami tak mungkin diberi pinjaman. Suami hanya buruh tani dan tidak ada yang bisa diagungkan. Ke rentenir juga tidak berani, bunganya sangat tinggi,” ujar Flora.
Sulit pula dibayangkan punya pendapatan dari usaha sendiri. Hasil penjualan kain tenun mereka sebagian disimpan di kas kelompok dan selebihnya dibagikan. “ Uang yang didapat biasanya untuk biaya rumah tangga,” ujar Flora.
Anggota Kelompok Wisata Bahari juga para ibu rumah tangga dan belum pernah berjualan ikan asin sebelumnya kecuali Siti Ria. Menurut Rosmawati, suami mereka yang berprofesi tukang mebel, pedagang ternak, guru, dan nelayan tidak keberatan. Uang yang mereka peroleh ikut menambah penghasilan keluarga.
“ kami sudah bisa membeli perabot, membangun rumah, dan membayar biaya sekolah anak – anak, “ ujar Rosmawati.
Dalam program PNPM Pedesaan di daerah ini, ada dua model pinjaman usaha, yakni Usaha Ekonomi Prodiktif (UEP) dengan keanggotaan laki – laki dan perempuan serta Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bertujuan memfasilitasi perempuan. Anggota UEP kemudian lebih banyak laki – laki.
Uniknya, tingkat pengembalian di kedua model itu berbeda. Menurut kajian Bank Dunia, rata-rata pengembalian pinjaman dari UEP hanya 38 persen. Program itu dihentikan tahun 2004. Sebaliknya, di program SPP rata-rata pengembalian mencapai 90 persen dan program itu berlanjut hingga kini.
Para perempuan jarang ingkar janji membayar cicilan mereka dan piawai mengelola uang yang diterima. Mereka punya berbagai strategi guna menghindari kredit macet. Nomor satu ialah menjaga kepercayaan. Sekalipun anggota kelompok itu bertetangga dan saling mengenal baik, prose perekrutan anggota tidaklah sembarangan.
“Kami menilai ibu-ibu mana yang berminat serius mau usaha atau tidak. Kami takut sembarangan memasukkan orang karena tanggung jawab ada pada kelompok. Takut tidak bisa mengembalikan uangnya. Peserta juga harus ikut program dan aturan kelompok,” kata Siti.
Mereka juga menyeleksi calon anggota dengan cara tersendiri.” Kalau ada yang tertarik jadi anggota, kami amati kebiasaannya setelah terima uang. Mereka sibuk beli bedak yang mahal dan baju gagah atau tidak. Karena bertetangga, jadi bisa menilai. Kita kan tidak hanya bergosip soal ikan asin,” ujar Rosmawati menimpali sambil tersenyum.
Untuk menjaga kelaancaran pelunasan, di kelompok terdapat kewajiban simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Setiap menjelang jatuh tempo pembayaran ke PNPM, mereka adakan musyawarah.
“ Begitu ada kemacetan dari pembayaran anggota, kami ambil dari kas dahulu. Cicilan ke PNPM tidak boleh terhambat, nanti hilang kepercayaan, “ ujar Siti.
Rekening yang didaftarkan pun rekening kelompok sehingga tidak dapat dicairkan dengan tanda tangan ketua. Mereka sadar, kepercayaan masih merupakan modal yang besar.
Perempuan – perempuan di desa pesisir itu tak kenal istilah “ngemplang” atau lari dari kewajiban membayar pinjaman yang rawan menyebabkan kredit macet. Di tangan para ibu sederhana itu, uang pinjaman justru jadi investasi luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi keluarga mereka. Di tangan para perempuan, ada harapan kemiskinan bisa di lawan.
( AKSI PARA IBU MELAWAN KEMISKINAN )
Bau tajam bagai mengambang dari dus-dus besar di teras rumah Siti Ria (43) di pesisir Riung, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Di dalam dus-dus itu, berbagai jenis ikan asin seolah berdesakan memenuhi ruang yang sempit dan pengap.
Tumpukkan ikan asin itu tak begitu lama “parkir” di teras rumah Ria. Beberapa hari kemudian, Ria dan enam perempuan temannya sudah bergerak dari desa ke desa, menjajakan dagangan mereka itu ke sejumlah tempat.
Menaiki truk pengangkut ikan sewaan,saat warga desa lain lelap dalam tidurnya,pukul dua dini hari para perempuan itu duduk di bak terbuka,melaju ke pasar untuk berdagang. Kali ini , Pasar Manggarai , Soa , dan Riung menjadi sasaran.
“Pukul 6.00 pagi sudah mulai duduk jual ikan di pasar. Kami beli ikan 1 kilogram sekitar Rp 15.000 dan dijual sekilo Rp 16.000. Untungnya memang sedikit karena banyak pesaing di pasar. Sekali belanja bergantung modal . Kalau ada uang Rp 50 juta, bisa hanya ambil satu macam ikan, harus berbeda-beda,” ujar Siti Ria menceritakan kesibukannya.
Tak jarang mereka terpaksa menginap di pasar. “ Biar bapak-bapak sesekali jaga anak dan masak di rumah. Ibu-ibu yang jalan, ” kata Rosmawati (39) yang ikut berjualan.
Awalnya hanya Siti Ria yang berjualan ikan asin, itu pun kecil-kecilan. Namun, dengan cara itu, modal kurang berkembang dan biasanya harga baru bisa murah jika membeli ikan dalam jumlah besar.
Begitu mendengar Program Simpan Pinjam Perempuan di bawah payung besar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan, tahun 2007, Siti Ria lalu mengajak teman-temannya membuat usaha bersama: jual-beli ikan dan simpan pinjam di bawah nama Kelompok Wisata Bahari. Awalnya kelompok itu mendapat pinjaman Rp 10 juta dan bisa melunasinya. Pada pinjaman ketiga, mereka mengelola pinjaman Rp 50 juta.
Mereka lalu berbagi tugas: ada yang bertindak sebagai ketua, sekretaris, bendahara, pemasaran, dan seksi humas. “Kalau bersama, bisa patungan modal dan keuntungan bisa lebih besar,” ujar Siti yang didaulat sebagai ketua kelompok ini.
Di desa Lain, suara irama benturan mesin tenun sayup-sayup terdengar. Di balik alat tenun sederhana yang penuh jalinan benang berwarna-warni, duduk sejumlah perempuan desa.
Semula pekerjaan menenun dikerjakan perseorangan dan modal selalu jadi kendala. Harga benang yang baik bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Namun, sejak ada Program Simpan Pinjam perempuan, kini persoalan modal tak lagi terlalu jadi masalah bagi mereka.
Seperti halnya Kelompok Wisata Bahari yang beranggotakan perempuan di pesisir Riung, Kelompok Usaha Bersama Satu di Desa Benteng Tengah ini juga mendapat dana dari Program Simpan Pinjam Perempuan untuk menjalankan usaha tenun bersama.
Menurut Flora Pena (44), ketua kelompok Usaha Bersama Satu, sudah empat kali mereka mendapatkan pinjaman. “Tahun 2010 kami mendapatkan pinjaman Rp 20 juta. Uang itu dipakai untuk modal membuat kain tenun. Kalau sendiri – sendiri, berat karena biaya benang mahal,” ujarnya.
Bagi Flora dam anggota kelompoknya adalah ibu rumah tangga, tidak terbayangkan mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.” Kalau ke bank, tentu kami tak mungkin diberi pinjaman. Suami hanya buruh tani dan tidak ada yang bisa diagungkan. Ke rentenir juga tidak berani, bunganya sangat tinggi,” ujar Flora.
Sulit pula dibayangkan punya pendapatan dari usaha sendiri. Hasil penjualan kain tenun mereka sebagian disimpan di kas kelompok dan selebihnya dibagikan. “ Uang yang didapat biasanya untuk biaya rumah tangga,” ujar Flora.
Anggota Kelompok Wisata Bahari juga para ibu rumah tangga dan belum pernah berjualan ikan asin sebelumnya kecuali Siti Ria. Menurut Rosmawati, suami mereka yang berprofesi tukang mebel, pedagang ternak, guru, dan nelayan tidak keberatan. Uang yang mereka peroleh ikut menambah penghasilan keluarga.
“ kami sudah bisa membeli perabot, membangun rumah, dan membayar biaya sekolah anak – anak, “ ujar Rosmawati.
Dalam program PNPM Pedesaan di daerah ini, ada dua model pinjaman usaha, yakni Usaha Ekonomi Prodiktif (UEP) dengan keanggotaan laki – laki dan perempuan serta Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bertujuan memfasilitasi perempuan. Anggota UEP kemudian lebih banyak laki – laki.
Uniknya, tingkat pengembalian di kedua model itu berbeda. Menurut kajian Bank Dunia, rata-rata pengembalian pinjaman dari UEP hanya 38 persen. Program itu dihentikan tahun 2004. Sebaliknya, di program SPP rata-rata pengembalian mencapai 90 persen dan program itu berlanjut hingga kini.
Para perempuan jarang ingkar janji membayar cicilan mereka dan piawai mengelola uang yang diterima. Mereka punya berbagai strategi guna menghindari kredit macet. Nomor satu ialah menjaga kepercayaan. Sekalipun anggota kelompok itu bertetangga dan saling mengenal baik, prose perekrutan anggota tidaklah sembarangan.
“Kami menilai ibu-ibu mana yang berminat serius mau usaha atau tidak. Kami takut sembarangan memasukkan orang karena tanggung jawab ada pada kelompok. Takut tidak bisa mengembalikan uangnya. Peserta juga harus ikut program dan aturan kelompok,” kata Siti.
Mereka juga menyeleksi calon anggota dengan cara tersendiri.” Kalau ada yang tertarik jadi anggota, kami amati kebiasaannya setelah terima uang. Mereka sibuk beli bedak yang mahal dan baju gagah atau tidak. Karena bertetangga, jadi bisa menilai. Kita kan tidak hanya bergosip soal ikan asin,” ujar Rosmawati menimpali sambil tersenyum.
Untuk menjaga kelaancaran pelunasan, di kelompok terdapat kewajiban simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Setiap menjelang jatuh tempo pembayaran ke PNPM, mereka adakan musyawarah.
“ Begitu ada kemacetan dari pembayaran anggota, kami ambil dari kas dahulu. Cicilan ke PNPM tidak boleh terhambat, nanti hilang kepercayaan, “ ujar Siti.
Rekening yang didaftarkan pun rekening kelompok sehingga tidak dapat dicairkan dengan tanda tangan ketua. Mereka sadar, kepercayaan masih merupakan modal yang besar.
Perempuan – perempuan di desa pesisir itu tak kenal istilah “ngemplang” atau lari dari kewajiban membayar pinjaman yang rawan menyebabkan kredit macet. Di tangan para ibu sederhana itu, uang pinjaman justru jadi investasi luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi keluarga mereka. Di tangan para perempuan, ada harapan kemiskinan bisa di lawan.
Artkel Hentikan Obsesi Membangun Kota
Masalah kemacetan kembali menjadi fokus pembicaraan yang tak habis – habisnya dibicarakan belakangan ini. Walaupun fokusnya ditekankan pada kemacetan yang terjadi di jakarta, implikasinya erat dengan rencana dan solusi ke depan dalam membangun sistem transportasi nasional (sistranas). Pasalnya, pertama penyelesaian sistem transportasi Kota Jakarta dapat menjadi pelajaran dan cermin penting bagi penyelesaian masalah transportasi nasional.Kedua,pembangunan perkotaan masih terus menjadi obsesi pemerintah pusat dan daerah dalam meraup sumber dana pembangunan vis a vis pembangunan pedesaan.Seolah-olah rezeki manusia bergantung pada keberadaan pembangunan perkotaan.
Berbagi solusi dalam mengurai masalah kemacetan kota,khususnya di jakarta,telah didiskusikan secara panjang lebar.Bahkan beberapa tawaran solusi kemacetan Kota Jakarta telah pula dilaksanakan pihak terkait.Paling tidak,dua kategori penyelesaian masalah transportasi kota telah dilakukan.Perbaikan dimaksud adalah perbaikan dalam manajemen transportasi kota di satu pihak,dan pemanfaatan teknologi transportasi dilain pihak.
Berbagai contoh perbaikan manajemen transportasi perkotaan yang menonjol yang telah dilakukan adalah kebijakan pembatasan penumpang pada jam sibuk(three in one),pengaturan tata ruang kota,pengaturan lampu lalu lintas,dan beralu lintas,pengaturan areal parkiran,serta diturunkannya polisi lalu lintas di jalan raya.Bahkan,wacana untuk memindahkan Jakarta ke lokasi lain juga semakin berkembang belakangan ini,seakan –akan merupakan alternatif terbaik mengatasi kemacetan.
Adapun perbaikan terbatas dalam hal pemanfaatan teknologi antara lain meliputi penambahan jalan(termasuk jalan tol),pembangunan koridor busway dan bus transkota,kereta api,dan yang lain-lain telah dilakukan.Rencana perbaikan dalam sistem transportasi dimaksud kini telah dirangkum dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLA) setebal 254 halaman sebagi pengganti UU No 14 Tahun 1992.
Harus diakui beberapa solusi yang telah dijalankan diatas telah membuahkan hasil.Namun sayang,hasilnya belum memadai dalam mengurangi masalah kemacetan terutama di Kota Jakarta,jika tidak hendak dikatakan masih tumpul.Kalau mau dievakuasi ,penyebabnya sangat jelas.Di satu sisi karena masih rendahnya komitmen semua pihak terkait dengan menjalankan undang-undang dan peraturandimaksud.Di sisi lain yakni karena rendahnya perhatian mengurangi masalah kemacetan kota melalui pembangunan pedesaan.
Kegagalan mengurai masalah kemacetan kota (termasuk kota Jakarta) juga terletak pada besarnya obsesi untuk menjadikan suatu lokasi sebagai kota. Bahkan untuk kota jakarta yang transportasinya sudah nyaris stagnan ini masih juga direncanakan menjadi kota megapolitan. Obsesi seperti ini tentu harus dicoret dalam agenda ke depan pembangunan Kota Jakarta maupun kota lainnya. Argumentasinya tidak saja karena masih kentalnya karakteristik dualisme sosial ekonomi masyarakat kota dan desa sebagai akar masalah, tetapi juga karena ketergantungan pembangunan kota tidak pernah akan mampu mengatasi dinamika kebutuhan daerah. Apalagi kota juga merupakan satu-satunya simpul dalam sistem transportasi nasional sehingga pembangunan perdesaan mutlak diperlukan .
Untuk beberapa kalangan, pikiran yang antikota dan atau antimegapolitan ini pasti terdengar naif dengan segudang alasannya. Namun jika kita mau belajar dari pengalaman dan kondisi kekinian pembangunan kota selama ini, obsesi membangun kota saja terbukti telah menghasilkan dampak negatif lebih besar dari pada perolehan keuntungannya. Selain menimbulkan dampak burukmembengkaknya migrasi penduduk dari desa ke kota yang selanjutnya menggeser kurva pasokan jumlah pengangguran di kota ke sebelah kanan.
Obsesi pembangunan yang hanya berkiblat pada perkotaan juga telah menimbulkan tumbuh dan berkembangnya sektor informal diperkotaan yang telah memberikan masalah tersendiri disatu pihak dan pemindahan kemiskinan dari desa ke kota. Ujung dari masalah ini yaitu membuahkan kemacetan, penyakit sosial dan lingkungan seperti kriminalitas, kawasan kumuh diperkotaan dan polusi.
Oleh karena itu, resep kebijakan dalam pemecahan masalah kemacetan di kota (termasuk Kota Jakarta) sangat ditentukan kemauan keras dan cerdas semua pihak untuk menghentikan obsesi pembangunan nasional yang hanya diarahkan keperkotaan semata. Inilah sebebnarnya kebijakan pembangunan yang semestinya dikerjakan semua pihak agar dualisme kehidupan sosial ekonomi antara kota dan desa mengerucut hilang.
Cara – cara berpikir penyelesaian masalah pembangunan (termasuk kemacetan) yang tambal sulam harus segera dihilangkan dalam agenda pembangunan nasioanal dan daerah agar kehidupan masyarakat menjadi adil, makmur dan sejahtera.
Berbagi solusi dalam mengurai masalah kemacetan kota,khususnya di jakarta,telah didiskusikan secara panjang lebar.Bahkan beberapa tawaran solusi kemacetan Kota Jakarta telah pula dilaksanakan pihak terkait.Paling tidak,dua kategori penyelesaian masalah transportasi kota telah dilakukan.Perbaikan dimaksud adalah perbaikan dalam manajemen transportasi kota di satu pihak,dan pemanfaatan teknologi transportasi dilain pihak.
Berbagai contoh perbaikan manajemen transportasi perkotaan yang menonjol yang telah dilakukan adalah kebijakan pembatasan penumpang pada jam sibuk(three in one),pengaturan tata ruang kota,pengaturan lampu lalu lintas,dan beralu lintas,pengaturan areal parkiran,serta diturunkannya polisi lalu lintas di jalan raya.Bahkan,wacana untuk memindahkan Jakarta ke lokasi lain juga semakin berkembang belakangan ini,seakan –akan merupakan alternatif terbaik mengatasi kemacetan.
Adapun perbaikan terbatas dalam hal pemanfaatan teknologi antara lain meliputi penambahan jalan(termasuk jalan tol),pembangunan koridor busway dan bus transkota,kereta api,dan yang lain-lain telah dilakukan.Rencana perbaikan dalam sistem transportasi dimaksud kini telah dirangkum dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLA) setebal 254 halaman sebagi pengganti UU No 14 Tahun 1992.
Harus diakui beberapa solusi yang telah dijalankan diatas telah membuahkan hasil.Namun sayang,hasilnya belum memadai dalam mengurangi masalah kemacetan terutama di Kota Jakarta,jika tidak hendak dikatakan masih tumpul.Kalau mau dievakuasi ,penyebabnya sangat jelas.Di satu sisi karena masih rendahnya komitmen semua pihak terkait dengan menjalankan undang-undang dan peraturandimaksud.Di sisi lain yakni karena rendahnya perhatian mengurangi masalah kemacetan kota melalui pembangunan pedesaan.
Kegagalan mengurai masalah kemacetan kota (termasuk kota Jakarta) juga terletak pada besarnya obsesi untuk menjadikan suatu lokasi sebagai kota. Bahkan untuk kota jakarta yang transportasinya sudah nyaris stagnan ini masih juga direncanakan menjadi kota megapolitan. Obsesi seperti ini tentu harus dicoret dalam agenda ke depan pembangunan Kota Jakarta maupun kota lainnya. Argumentasinya tidak saja karena masih kentalnya karakteristik dualisme sosial ekonomi masyarakat kota dan desa sebagai akar masalah, tetapi juga karena ketergantungan pembangunan kota tidak pernah akan mampu mengatasi dinamika kebutuhan daerah. Apalagi kota juga merupakan satu-satunya simpul dalam sistem transportasi nasional sehingga pembangunan perdesaan mutlak diperlukan .
Untuk beberapa kalangan, pikiran yang antikota dan atau antimegapolitan ini pasti terdengar naif dengan segudang alasannya. Namun jika kita mau belajar dari pengalaman dan kondisi kekinian pembangunan kota selama ini, obsesi membangun kota saja terbukti telah menghasilkan dampak negatif lebih besar dari pada perolehan keuntungannya. Selain menimbulkan dampak burukmembengkaknya migrasi penduduk dari desa ke kota yang selanjutnya menggeser kurva pasokan jumlah pengangguran di kota ke sebelah kanan.
Obsesi pembangunan yang hanya berkiblat pada perkotaan juga telah menimbulkan tumbuh dan berkembangnya sektor informal diperkotaan yang telah memberikan masalah tersendiri disatu pihak dan pemindahan kemiskinan dari desa ke kota. Ujung dari masalah ini yaitu membuahkan kemacetan, penyakit sosial dan lingkungan seperti kriminalitas, kawasan kumuh diperkotaan dan polusi.
Oleh karena itu, resep kebijakan dalam pemecahan masalah kemacetan di kota (termasuk Kota Jakarta) sangat ditentukan kemauan keras dan cerdas semua pihak untuk menghentikan obsesi pembangunan nasional yang hanya diarahkan keperkotaan semata. Inilah sebebnarnya kebijakan pembangunan yang semestinya dikerjakan semua pihak agar dualisme kehidupan sosial ekonomi antara kota dan desa mengerucut hilang.
Cara – cara berpikir penyelesaian masalah pembangunan (termasuk kemacetan) yang tambal sulam harus segera dihilangkan dalam agenda pembangunan nasioanal dan daerah agar kehidupan masyarakat menjadi adil, makmur dan sejahtera.
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
b. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
• Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
• Kegiatan Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
• Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
soal
Prof william F. Glueck pakar manajemen terkemuka berasal dari universitas
A. Inggris
B. Amerika
C. Gerogia
D. Australia
2.Yang termasuk dalam isi dari Badan Usaha Koperasi adalah?
A. Koperasi adalah Badan Usaha atau Perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
B. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
C. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership sistem)
D. Semua jawaban benar
3.Yang tidak termasuk ke dalam 4 nilai dalam koperasi adalah?
A. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
B. Mengelola koperasi dan usahanya
C. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at cost)
D. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.Usaha unutk memasimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders). Pernyataan di atas di kemukakan oleh?
A. William Banmoldb
B. Oliver Williamson
C. Herbert Simon
D. Moh. Hatta
5.Yang termasuk 3 tujuan perusahaan adalah?
A. minimize profit, maximize cost, maximize the value of the firm
B. minimize cost, maximize the value of the firm, minimize the value of the firm
C. maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
D. minimize cost, maximize discount, maximize total cost
6.Peroloehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan oragnisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya. Sering disebut juga!
A. Managerial Efficeincy Theory Of Profit
B. Maximization Of Sales
C. Maximization Of Management Utility
D. Innovation Theory Of profit
7.Yang termasuk ke dalam Key success Factors adalah?
A. Status dan Motif Anggota
B. Bidang Usaha
C. Permodalan Koperasi
D. Semua jawaban benar
8.Yang termasuk ke dalam bisnis Koperasi adalah?
A. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
B. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas ; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
C. Usaha dan pecan utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
D. Jawaban A, B, C benar
9.Modal koperasi terdiri atas?
A. Modal sendiri dan Modal kerja
B. Modal sendiri dan Modal pinjaman (luar)
C. Modal sendiri dan Modal investasi
D. Modal kerja dan Modal pinjaman luar
10.Dana jangka pendek dugunakan untuk pembiayaan?
A. Modal Usaha
B. Modal Sendiri
C. Modal Kerja
D. Modal investasi
jawaban
1. C
2. D
3. B
4. A
5. C
6. D
7. D
8. D
9. B
10. C
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
b. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
• Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
• Kegiatan Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
• Permodalan Koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
soal
Prof william F. Glueck pakar manajemen terkemuka berasal dari universitas
A. Inggris
B. Amerika
C. Gerogia
D. Australia
2.Yang termasuk dalam isi dari Badan Usaha Koperasi adalah?
A. Koperasi adalah Badan Usaha atau Perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
B. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
C. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership sistem)
D. Semua jawaban benar
3.Yang tidak termasuk ke dalam 4 nilai dalam koperasi adalah?
A. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
B. Mengelola koperasi dan usahanya
C. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at cost)
D. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.Usaha unutk memasimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders). Pernyataan di atas di kemukakan oleh?
A. William Banmoldb
B. Oliver Williamson
C. Herbert Simon
D. Moh. Hatta
5.Yang termasuk 3 tujuan perusahaan adalah?
A. minimize profit, maximize cost, maximize the value of the firm
B. minimize cost, maximize the value of the firm, minimize the value of the firm
C. maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
D. minimize cost, maximize discount, maximize total cost
6.Peroloehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan oragnisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya. Sering disebut juga!
A. Managerial Efficeincy Theory Of Profit
B. Maximization Of Sales
C. Maximization Of Management Utility
D. Innovation Theory Of profit
7.Yang termasuk ke dalam Key success Factors adalah?
A. Status dan Motif Anggota
B. Bidang Usaha
C. Permodalan Koperasi
D. Semua jawaban benar
8.Yang termasuk ke dalam bisnis Koperasi adalah?
A. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
B. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas ; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
C. Usaha dan pecan utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
D. Jawaban A, B, C benar
9.Modal koperasi terdiri atas?
A. Modal sendiri dan Modal kerja
B. Modal sendiri dan Modal pinjaman (luar)
C. Modal sendiri dan Modal investasi
D. Modal kerja dan Modal pinjaman luar
10.Dana jangka pendek dugunakan untuk pembiayaan?
A. Modal Usaha
B. Modal Sendiri
C. Modal Kerja
D. Modal investasi
jawaban
1. C
2. D
3. B
4. A
5. C
6. D
7. D
8. D
9. B
10. C
BAB III ORGANISASI DANA MANAJEMEN KOPERASI
1. BENTUK ORGANISASI
• Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
a. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
c. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
• Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
• Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
• Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
• Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa 1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
soal
Yang termasuk dalam Sub system koperasi adalah
A. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
C. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
D. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
2. Bentuk organisasi menurut Hanel adalah
A. Kumpulan sejumlah Individu dengan tujuan yang sama
B .Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
C. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
D. Kebijakan umum
3. Manakah yang tidak termasuk Hirarki tanggung jawab Tugas pengurus
A. Mengelola koperasi dan usahanya
B. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
C. Menyelenggarakan Rapat anggota
D. Menigkatkan peran koperasi
4. Dalam koperasi siapakah yang memegang kekuasan tertinggi
A. Anggota koperasi
B. Rapat anggota
C. Pengurus
D. Manajer/Pengelola
5. Di dalam koperasi pengurus harian Terdiri dari
A. Sekertaris, Bendahara, Ketua
B. Ketua , Sekertaris , Bendahara
C. Pengurus , Ketua , Sekertaris
D. Pengelola . Bendahara , Ketua
6. Manakah yang tidak termasuk Pola manajemen Pengelola
A. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
B. Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
C. Terdapat pola job description pada setiap unsure dalam koperasi
D. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
7. UU 25 Th . 1992 Pasal 39 Yang artinnya adalah
A. Hubungan dengan pengurus Bersifat kontrak kerja
B. Karyawan / pegawai yang di berikan kuasa & wewenang
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
D. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
8. Pasal berapakah yang memayungi Badan hukum Koperasi
A. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 17-20
B. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 14-25
C. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 20-25
D. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 21-26
9. Manakah yang tidak termasuk Tugas tanggung jawab pengelola
A. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dlm menyusun perencanaan
B. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
C. Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
D. Membantu dewan penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya
10. Pasal 32 Ayat 1 UU No 25 tahun 1992 Menyebutkan
A. Pengurus koperai dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
B. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
D. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
jawaban
1. A
2. C
3. D
4. B
5. B
6. B
7. C
8. A
9. D
10. A
• Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
a. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
c. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
• Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
• Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
• Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
• Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa 1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
soal
Yang termasuk dalam Sub system koperasi adalah
A. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
C. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
D. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
2. Bentuk organisasi menurut Hanel adalah
A. Kumpulan sejumlah Individu dengan tujuan yang sama
B .Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
C. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
D. Kebijakan umum
3. Manakah yang tidak termasuk Hirarki tanggung jawab Tugas pengurus
A. Mengelola koperasi dan usahanya
B. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
C. Menyelenggarakan Rapat anggota
D. Menigkatkan peran koperasi
4. Dalam koperasi siapakah yang memegang kekuasan tertinggi
A. Anggota koperasi
B. Rapat anggota
C. Pengurus
D. Manajer/Pengelola
5. Di dalam koperasi pengurus harian Terdiri dari
A. Sekertaris, Bendahara, Ketua
B. Ketua , Sekertaris , Bendahara
C. Pengurus , Ketua , Sekertaris
D. Pengelola . Bendahara , Ketua
6. Manakah yang tidak termasuk Pola manajemen Pengelola
A. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
B. Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
C. Terdapat pola job description pada setiap unsure dalam koperasi
D. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
7. UU 25 Th . 1992 Pasal 39 Yang artinnya adalah
A. Hubungan dengan pengurus Bersifat kontrak kerja
B. Karyawan / pegawai yang di berikan kuasa & wewenang
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
D. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
8. Pasal berapakah yang memayungi Badan hukum Koperasi
A. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 17-20
B. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 14-25
C. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 20-25
D. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 21-26
9. Manakah yang tidak termasuk Tugas tanggung jawab pengelola
A. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dlm menyusun perencanaan
B. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
C. Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
D. Membantu dewan penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya
10. Pasal 32 Ayat 1 UU No 25 tahun 1992 Menyebutkan
A. Pengurus koperai dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
B. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
C. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
D. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
jawaban
1. A
2. C
3. D
4. B
5. B
6. B
7. C
8. A
9. D
10. A
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
• Definisi Arifinal Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
• Definisi Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
• Definisi Munkner
Muenkner : memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus sebagai berikut :
a. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b. Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan tolong menolong (motivasi swadaya)
c. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama – sama (perusahaan koperasi), dan
d. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya (promosi anggota)
• Definisi UU no.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuannya yaitu :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
• Prinsip – Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Prinsip Koperasi Rochdale
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b. Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c. Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( trading in cash)
f. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,suku, agama dan politik (political, racial, religious nertrality)
g. barang – barang yang dijual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
h. pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)
• Prinsip Koperasi Raiffeisen
Raiffeisen mengembangkan prinsip dari prinsip koperasi schulze, raiffeisen memulai pertama – tama memprakarsai pembentukan – pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidariotas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan itu dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami sendiri.
• Prinsip Koperasi Schulze
Prinsip menurut Schulze adalah sebagai berikut:
a. Prinsip menolong diri (self – help)
b. Prinsip pengurus/mengelola sendiri ( self – management)
c. Mengawasi sendiri (self – control) yang dilakukan oleh para anggota merupakan sendi – sendi dasar organisasi – organisasi.
d. Prinsip identitas pada koperasi ( identity principles) yang memberikan ciri khusus organisasi koperasi ( identity criterian) yang membedakan koperasi dari organisasi lainnya.
• Prinsip - Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
• Prinsip – Prinsip Koperasi di Indonesia
Tujuh prinsip koperasi yang ada di Indonesia:
a. Keanggotaan terbuka
b. Satu anggota , satu suara
c. Pengembalian (bunga) yang terbatas atas modal
d. Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
e. Penjualan tunai
f. Menekankan pada unsur pendidikan
g. Netral dalam hal agama dan politik
Soal
Definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus adalah definisi dari :
A. ILO
B. Moh. Hatta
C. Arifinal Chaniago
D. Munkner
2. Berapakah elemen yang terdapat didefinisi ILO :
A. 6
B. 7
C. 5
D. 4
3. Pada tahun berapakah Arifinal Chaniago mendefinisikan arti dari koperasi :
A. 1981
B. 1982
C. 1984
D. 1985
4. Yang termasuk prinsip koperasi Rochdale adalah :
A. Keanggotaan Terbuka
B. Pengawasan Secara Demokratis
C. Pengembangan Anggota
D. Keanggotaan Bersifat Sukarela
5. Proportional Distribution Of Surplus merupakan prinsip koperasi menurut :
A. Munkner
B. ILO
C. Rochdale
D. Raiffesen
6. Ada berapakah prinsip – prinsip koperasi di Indonesia:
A. 7
B. 6
C. 5
D. 4
7. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tentang menolong definisi tersebut menurut :
A. UU nomor 25 tahun 1992
B. ILO
C. Munkner
D. Moh. Hatta
8. Yang bukan prinsip koperasi menurut SCHULZE adalah :
A. Prinsip menolong diri
B. Prinsip pengurus atau mengelola sendiri
C. Mengawasi sendiri
D. Bunga yang terbatas
9. Yang termasuk prinsip – prinsip ICA adalah :
A. Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
B. Penjualan tunai
C. Menekankan pada unsur pendidikan
D. Netral dalam hal agama dan politik
10. “Self – Management” termasuk prinsip dari :
A. Raiffesen
B. ICA
C. Schulze
D. Rochdale
jawaban
1. D
2. A
3. C
4. B
5. C
6. A
7. D
8. D
9. A
10. C
• Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
• Definisi Arifinal Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
• Definisi Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
• Definisi Munkner
Muenkner : memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus sebagai berikut :
a. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b. Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan tolong menolong (motivasi swadaya)
c. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama – sama (perusahaan koperasi), dan
d. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya (promosi anggota)
• Definisi UU no.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuannya yaitu :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
• Prinsip – Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Prinsip Koperasi Rochdale
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b. Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c. Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( trading in cash)
f. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,suku, agama dan politik (political, racial, religious nertrality)
g. barang – barang yang dijual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
h. pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)
• Prinsip Koperasi Raiffeisen
Raiffeisen mengembangkan prinsip dari prinsip koperasi schulze, raiffeisen memulai pertama – tama memprakarsai pembentukan – pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidariotas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan itu dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami sendiri.
• Prinsip Koperasi Schulze
Prinsip menurut Schulze adalah sebagai berikut:
a. Prinsip menolong diri (self – help)
b. Prinsip pengurus/mengelola sendiri ( self – management)
c. Mengawasi sendiri (self – control) yang dilakukan oleh para anggota merupakan sendi – sendi dasar organisasi – organisasi.
d. Prinsip identitas pada koperasi ( identity principles) yang memberikan ciri khusus organisasi koperasi ( identity criterian) yang membedakan koperasi dari organisasi lainnya.
• Prinsip - Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
• Prinsip – Prinsip Koperasi di Indonesia
Tujuh prinsip koperasi yang ada di Indonesia:
a. Keanggotaan terbuka
b. Satu anggota , satu suara
c. Pengembalian (bunga) yang terbatas atas modal
d. Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
e. Penjualan tunai
f. Menekankan pada unsur pendidikan
g. Netral dalam hal agama dan politik
Soal
Definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus adalah definisi dari :
A. ILO
B. Moh. Hatta
C. Arifinal Chaniago
D. Munkner
2. Berapakah elemen yang terdapat didefinisi ILO :
A. 6
B. 7
C. 5
D. 4
3. Pada tahun berapakah Arifinal Chaniago mendefinisikan arti dari koperasi :
A. 1981
B. 1982
C. 1984
D. 1985
4. Yang termasuk prinsip koperasi Rochdale adalah :
A. Keanggotaan Terbuka
B. Pengawasan Secara Demokratis
C. Pengembangan Anggota
D. Keanggotaan Bersifat Sukarela
5. Proportional Distribution Of Surplus merupakan prinsip koperasi menurut :
A. Munkner
B. ILO
C. Rochdale
D. Raiffesen
6. Ada berapakah prinsip – prinsip koperasi di Indonesia:
A. 7
B. 6
C. 5
D. 4
7. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tentang menolong definisi tersebut menurut :
A. UU nomor 25 tahun 1992
B. ILO
C. Munkner
D. Moh. Hatta
8. Yang bukan prinsip koperasi menurut SCHULZE adalah :
A. Prinsip menolong diri
B. Prinsip pengurus atau mengelola sendiri
C. Mengawasi sendiri
D. Bunga yang terbatas
9. Yang termasuk prinsip – prinsip ICA adalah :
A. Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
B. Penjualan tunai
C. Menekankan pada unsur pendidikan
D. Netral dalam hal agama dan politik
10. “Self – Management” termasuk prinsip dari :
A. Raiffesen
B. ICA
C. Schulze
D. Rochdale
jawaban
1. D
2. A
3. C
4. B
5. C
6. A
7. D
8. D
9. A
10. C
BAB I Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
- KONSEP KOPERASI
· KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
· KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
· KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
· Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Tabel : IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberalisme / Kapitalisme
System ekonomi bebas liberal
Yardstik
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialis
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
· ALIRAN KOPERASI
a. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
a. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
· Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
· Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Soal
1. Aliran yardstrik dijumpai pada negara – negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian adalah
A. Sosialis
B. Liberal
C. Kapitalisme
D. Komunisme
2. Pusat koperasi pembelian ” The cooperative whole sale Society (CWS)” dibentuk pada tahun :
A. 1844
B. 1852
C. 1818
D. 1862
3. Koperasi berkembang di Denmark di pelopori oleh :
A. Ferdinan Lasaille
B. Fredrich W. Raiffesen
C. Herman Schulze
D. Rochdale
4. Peraturan pemerintah nomor berapakah yang mengatur tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi :
A. Nomor 9 tahun 1995
B. Nomor 12 tahun 1967
C. Nomor 25 tahun 1992
D. Nomor 9 tahun 1994
5. Tahun berapakah didirikannya koperasi yang pertama kali di Indonesia :
A. 1840
B. 1845
C. 1895
D. 1890
6. Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se – jawa yang pertama didaerah :
A. Bandung
B. Tasik Malaya
C. Cirebon
D. Surabaya
7. NASAKOM kepanjangan dari :
A. Nasionalis, Komunis, Liberal
B. Komunis, Sosial, Liberal
C. Liberal, Sosialis, Nasional
D. Nasionalis, Sosialis, Komunis
8. Pada tahun berapakah pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 140, tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya :
A. 1960
B. 1961
C. 1947
D. 1948
9. Dikota manakah didirikannya pertama kali koperasi di Indonesia :
A. Karawang
B. Bogor
C. Leuwiliang
D. Purwakarta
10. ICA dibentuk pada tahun :
A. 1895
B. 1896
C. 1808
D. 1883
Jawaban
1. B
2. D
3. C
4. A
5. C
6. B
7. D
8. A
9. C
10. B
Langganan:
Postingan (Atom)