Jumat, 26 November 2010

BAB 6. POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Pengertian Manajemen
Manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

• Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
4. Pengawas
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan yang sejajar dalam koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak saling membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya melaksanakan amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi sehari-hari meskipun dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan sehari-hari antara pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam arti saling menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas masing-masing. Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan bantuan yang seluas-luasnya bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas harus mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat atau bertentangan dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar kepada pengurus agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh pengurus. Pengawas harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah mitra/partner di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas meliputi : meneliti kecermatan kebenaran data-data akuntansi dan kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja, menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan), menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus.
Apabila koperasi sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak anggota dan berbagai bidang usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui pemeriksaan tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali. Untuk kondisi koperasi yang seperti ini kehadiran Pengawas menjadi hal penting. Betapapun hebatnya suatu koperasi jika tidak diimbangi dengan fungsi kepengawasan yang baik, maka apa yang menjadi tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya akan sulit diwujudkan.
5. Manajer
Manajer adalah orang yang menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh istilah lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala bagian dan seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar para manajer dapat menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
• Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar