Jumat, 12 November 2010

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

1. PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

• Definisi Arifinal Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
• Definisi Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
• Definisi Munkner
Muenkner : memberikan definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus sebagai berikut :
a. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b. Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan tolong menolong (motivasi swadaya)
c. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama – sama (perusahaan koperasi), dan
d. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya (promosi anggota)

• Definisi UU no.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuannya yaitu :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

3. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
• Prinsip – Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Prinsip Koperasi Rochdale
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b. Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c. Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d. Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e. Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai ( trading in cash)
f. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,suku, agama dan politik (political, racial, religious nertrality)
g. barang – barang yang dijual harus merupakan barang – barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
h. pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)

• Prinsip Koperasi Raiffeisen
Raiffeisen mengembangkan prinsip dari prinsip koperasi schulze, raiffeisen memulai pertama – tama memprakarsai pembentukan – pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidariotas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan itu dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami sendiri.
• Prinsip Koperasi Schulze
Prinsip menurut Schulze adalah sebagai berikut:
a. Prinsip menolong diri (self – help)
b. Prinsip pengurus/mengelola sendiri ( self – management)
c. Mengawasi sendiri (self – control) yang dilakukan oleh para anggota merupakan sendi – sendi dasar organisasi – organisasi.
d. Prinsip identitas pada koperasi ( identity principles) yang memberikan ciri khusus organisasi koperasi ( identity criterian) yang membedakan koperasi dari organisasi lainnya.
• Prinsip - Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
• Prinsip – Prinsip Koperasi di Indonesia
Tujuh prinsip koperasi yang ada di Indonesia:
a. Keanggotaan terbuka
b. Satu anggota , satu suara
c. Pengembalian (bunga) yang terbatas atas modal
d. Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
e. Penjualan tunai
f. Menekankan pada unsur pendidikan
g. Netral dalam hal agama dan politik

Soal

Definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri khusus adalah definisi dari :
A. ILO
B. Moh. Hatta
C. Arifinal Chaniago
D. Munkner
2. Berapakah elemen yang terdapat didefinisi ILO :
A. 6
B. 7
C. 5
D. 4
3. Pada tahun berapakah Arifinal Chaniago mendefinisikan arti dari koperasi :
A. 1981
B. 1982
C. 1984
D. 1985
4. Yang termasuk prinsip koperasi Rochdale adalah :
A. Keanggotaan Terbuka
B. Pengawasan Secara Demokratis
C. Pengembangan Anggota
D. Keanggotaan Bersifat Sukarela
5. Proportional Distribution Of Surplus merupakan prinsip koperasi menurut :
A. Munkner
B. ILO
C. Rochdale
D. Raiffesen
6. Ada berapakah prinsip – prinsip koperasi di Indonesia:
A. 7
B. 6
C. 5
D. 4
7. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tentang menolong definisi tersebut menurut :
A. UU nomor 25 tahun 1992
B. ILO
C. Munkner
D. Moh. Hatta
8. Yang bukan prinsip koperasi menurut SCHULZE adalah :
A. Prinsip menolong diri
B. Prinsip pengurus atau mengelola sendiri
C. Mengawasi sendiri
D. Bunga yang terbatas
9. Yang termasuk prinsip – prinsip ICA adalah :
A. Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
B. Penjualan tunai
C. Menekankan pada unsur pendidikan
D. Netral dalam hal agama dan politik
10. “Self – Management” termasuk prinsip dari :
A. Raiffesen
B. ICA
C. Schulze
D. Rochdale

jawaban

1. D
2. A
3. C
4. B
5. C
6. A
7. D
8. D
9. A
10. C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar